Jasa Perizinan Bangun Gedung (PBG)

Menyediakan layanan perizinan bangun gedung mulai dari penyusunan dokumen hingga pengajuan perizinan

Layanan PBG

Perizinan Bangun Gedung (PBG)

Dalam proses pembangunan gedung di Indonesia, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi. Dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja

Kami membantu Anda menyusun dokumen teknis sesuai standar nasional agar izin pembangunan diterbitkan tanpa hambatan administratif melalui sistem SIMBG.

Manfaat yang anda dapatkan dari layanan perizinan bangun gedung adalah Keamanan hukum selama proses pembangunan berlangsung, Aset properti memiliki dokumen yang valid dan mudah digunakan dan Memastikan desain bangunan efisien dan aman sejak tahap rencana.

Persetujuan Bangunan Gedung

Pendampingan PBG dari Awal Hingga Terbit

Kami membantu proses Persetujuan Bangunan Gedung secara menyeluruh mulai dari penyusunan dokumen, perhitungan teknis, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

Proses & Metodologi Kami

1

Penyusunan Gambar Kerja

Arsitektur, struktur, dan utilitas yang sesuai standar teknis serta persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung.

2

Perhitungan Teknis Struktur

Menyertakan analisis beban gempa, daya dukung tanah, dan perhitungan struktur sesuai standar SNI terbaru.

3

Input Data ke SIMBG

Melakukan registrasi, pengunggahan dokumen, serta pemantauan berkala proses pengajuan pada sistem SIMBG.

4

Koordinasi Sidang TPA/TPT

Mewakili klien dalam presentasi dan pembahasan teknis bersama tim ahli pemerintah hingga proses persetujuan selesai.

Keunggulan Layanan PBG Kami

Kami tidak hanya membantu proses perizinan, tetapi juga memastikan seluruh dokumen teknis tersusun dengan benar sehingga proses berjalan lebih aman dan efisien.

Proses Lebih Cepat & Efisien

Tim kami memahami alur regulasi dan persyaratan teknis sehingga dapat meminimalkan revisi dan mempercepat proses pengajuan.

Kepastian Legalitas Bangunan

Memastikan bangunan memenuhi seluruh ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku untuk menghindari risiko di masa depan.

Penghematan Biaya

Perencanaan yang tepat membantu menghindari kesalahan administrasi maupun teknis yang dapat menimbulkan biaya tambahan.

Pertanyaan Umum Seputar Perizinan PBG

Pertanyaan yang umum ditanyakan oleh klien terkait perizinan PBG

Apakah IMB lama masih berlaku atau harus ganti ke PBG?

+

IMB tetap berlaku selama tidak ada perubahan pada struktur atau fungsi bangunan.

Bagaimana jika saya ingin mengubah fungsi bangunan?

+

Anda wajib mengajukan Perubahan PBG sesuai dengan fungsi baru yang diinginkan.

Apakah PT. JTI melayani PBG untuk seluruh wilayah indonesia?

+

Kami melayani konsultasi dan pengurusan PBG secara nasional melalui sistem SIMBG online.

Berapa biaya retribusi PBG?

+

Nilai retribusi dihitung secara otomatis oleh sistem SIMBG berdasarkan luas dan fungsi bangunan Anda.

Masih Punya Pertanyaan?

Hubungi kami untuk konsultasi kebutuhan Anda, Gratis!

Konsultasi