Jasa Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

PT. JTI Menyediakan Layanan Jasa Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Perizinan Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi

Layanan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) membantu pemilik gedung memenuhi kewajiban hukum sesuai regulasi pemerintah. Kami bertindak sebagai konsultan pengkaji teknis yang memverifikasi bahwa bangunan Anda telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk beroperasi.

Manfaat yang anda dapatkan dari layanan Perizinan Sertifikat Laik Fungsi adalah Legalitas operasional bangunan yang sah secara hukum, Syarat wajib untuk pengurusan izin usaha di sistem OSS, Meningkatkan nilai investasi dan keamanan properti.

Proses & Metodologi Kami

1

Pemeriksaan Dokumen Administratif

Verifikasi PBG/IMB, sertifikat tanah, dan dokumen lingkungan.

2

Inspeksi Lapangan (Pemeriksaan Fisik)

Mengecek kelaikan fungsi arsitektur, struktur, dan MEP.

3

Penyusunan Laporan Pengkajian Teknis

Dokumen utama yang dipersyaratkan oleh Dinas terkait.

4

Pendampingan di SIMBG

Mengawal proses unggah hingga sertifikat SLF diterbitkan.

Pertanyaan Umum Seputar Sertifikat Laik Fungsi

Pertanyaan yang umum ditanyakan oleh klien terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Berapa lama waktu pengurusan Sertifikat Laik Fungsi?

+

Proses di instansi biasanya memakan waktu 30-60 hari tergantung kelengkapan teknis bangunan.

Apakah bangunan tua tetap bisa mendapatkan SLF?

+

Bisa, selama hasil audit struktur menunjukkan bangunan masih dalam batas aman kelaikan.

Apa resikonya jika bangunan tidak memiliki SLF?

+

Risiko berupa sanksi administratif, penghentian operasional, hingga denda dari pemerintah daerah.

Apakah pengurusan SLF memerlukan biaya retribusi?

+

Sesuai regulasi terbaru, pengurusan SLF tidak dikenakan biaya retribusi pemerintah (Gratis), Anda hanya membayar jasa konsultan teknis.

Masih Punya Pertanyaan?

Hubungi kami untuk konsultasi kebutuhan Anda, Gratis!

Konsultasi